TARGET EXTRA EFFORT: 70% Sudah Di Tangan

Bisnis.com,11 Nov 2017, 15:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim telah mengumpulkan 70% dari target Rp59 triliun dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty

Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mengatakan pasca implementasi pengampunan pajak, proses pemeriksaan akan terus dilakukan khususnya kepada wajib pajak (WP) yang tak mengikuti kebijakan tersebut.

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan, tetapi semuanya akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Angin di Jakarta kemarin.

Menurut Angin, proses pemeriksaan atau penegakan hukum pasca pengampunan pajak merupakan konsekuensi bagi WP yang tak patuh. Pemeriksaan sendiri merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP.

Angin juga mengonfirmasi bahwa ratusan perusahaan yang sebelumnya dikenakan pemeriksaan bukti permulaan telah menjalani pemeriksaan di direktoratnya.

Adapun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mengecek kembali proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap seratusan perusahaan yang sebelumnya dianggap telah diselesaikan. Ada indikasi bukper masih berlangsung.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono mengatakan pengecekan dilakukan untuk melihat perkembangan proses pelaksanaannya. Menurutnya bukper hanya bisa berhenti dengan tiga cara, pertama memang tidak ada bukti indikasi pidana. Kedua, ada indikasi tetapi wajib pajak sudah membayar. Ketiga, berhenti tetapi naik ke tingkat penyidikan.

Pria yang baru saja menggantikan Dadang Suwarna sebagai Dirgakum Ditjen Pajak itu juga menyatakan bahwa polemik yang menyeruak soal bukper tak lantas menjadi tolok ukur penilaian pemeriksaan bukper yang dilakukan Ditjen Pajak menyalahi prosedur. Dia sendiri akan mengeceknya kembali untuk menelisik hal yang membuat polemik itu muncul.

Adapun, menurutnya, prioritas penegakan hukum pasca pengampunan pajak adalah WP yang tak mengikuti tax amnesty. Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam pengampunan pajak, terutama harta yang diperoleh dari 2015 ke bawah tak akan menjadi sasaran pemeriksaan. Tetapi, perolehan harta pada 2016 bisa saja jadi obyek harta pemeriksaan asalkan indikasi pidana di dalamnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini