KPK Suarakan Jakarta Principles di Konferensi Anti-korupsi PBB

Bisnis.com,12 Nov 2017, 00:38 WIB
Penulis: Andhina Wulandari
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Konferensi Negara Pihak yang diselenggarakan pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang berlangsung di Wina, Austria/Dok. KBRI Wina

Kabar24.com, WINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berpartisipasi dalam rangkaian acara Konferensi Negara Pihak yang diselenggarakan pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang berlangsung di Wina, Austria, 6-10 November 2017.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, turut menjadi moderator dan panelis pada acara diskusi panel bertajuk “Revisiting the Jakarta Principles: Strengthening Anti-Corruption Agencies’ Independence and Effectiveness” yang berlangsung di sela-sela konferensi tersebut, Kamis (9/11/2017).

Dalam diskusi panel tersebut, KPK bersama United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan lembaga independen Transparency International, mengundang para pembicara dari lembaga-lembaga pemberantasan korupsi dari negara-negara anggota UNCAC, yaitu AFA Prancis, DNA Romania, dan ASCE-LC Burkina Faso.

Dengan mengangkat topik kewajiban negara untuk menjaga independensi dan efektivitas lembaga pemberantasan korupsi, diskusi panel tersebut membahas sejumlah tantangan yang dihadapi lembaga pemberantasan korupsi di berbagai kawasan dalam menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi dan mengimplementasikan agenda PBB untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030 sesuai dengan dokumen yang disebut Jakarta Principles.

Jakarta Principles diadopsi pada tanggal 27 November 2012 dalam konferensi internasional di Jakarta yang dihadiri oleh petinggi lembaga pemberantasan korupsi dari 30 negara.

Dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip yang harus dilakukan untuk melindungi pimpinan dan pegawai lembaga pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugasnya dengan efektif, termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam lembaga tersebut.

“Negara-negara pihak pada UNCAC hendaknya menjamin lembaga pemberantasan korupsinya memperoleh sumber daya dan kemandirian yang cukup serta bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, terutama dalam menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi pejabat tingkat tinggi,” tegas Laode.

Panel diskusi merekomendasikan agar negara-negara pihak menggunakan Jakarta Principles sebagai kerangka desain kelembagaan anti korupsi. Hasil diskusi juga menegaskan peran badan-badan PBB yang relevan yaitu UNODC dan UNDP dalam

mengadvokasikan perihal pentingnya independensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut kepada seluruh negara-negara anggota PBB. (k15/Andhina Wulandari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini