NATAL dan TAHUN BARU 2018: Kemenhub Kantongi Rumusan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk

Bisnis.com,12 Nov 2017, 14:32 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan sudah memiliki rumusan kebijakan  pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk itu pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kemenhub akan membahas rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dengan stakeholder seperti Korps Lalu Lintas Polri terlebih dahulu sebelum memberlakukannya.

Pada minggu terakhir bulan ini, dirinya akan menyampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasi pembatasan operasional angkutan barang truk tersebut.  

“Ada, tapi mau saya bahas dulu, sudah kita rumuskan kebijakannya, akan saya bicarakan dengan semua stakeholoder termasuk Korlantas Polri. Saya harapkan minggu terakhir bulan ini akan saya sampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasinya,” kata Budi, Jakarta, Sabtu (11/11).

Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kemungkinan tidak akan panjang seperti sebelum-sebelumnya.

Oleh karena itu, dia berharap kebijakan yang akan diterbitkan nanti dapat memperlancar perjalanan masyarakat dan tidak mengganggu perekonomian.

“Jadi, kita harapkan dengan adanya kebijakan ini dinamika masyarakat, dinamika yang lain berjalan. Artinya ekonomi tidak terpengaruh, kemudian kita juga mungkin dalam kelancaran bisa terwadahi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini