Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Kian Brutal, Pembebasan 1.300 Sandera Dipersiapkan

Bisnis.com,13 Nov 2017, 01:01 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAYAPURA -  KKB semakin brutal dan membahayakan dengan melakukan penembakan. Situasi itu membuat Satuan Tugas penanggulangan KKB melakukan sejumlah persiapan pembebasan 1.300 warga di Papua yang disandera mereka.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli mengatakan  tindakan KKB saat ini semakin brutal dan membahayakan masyarakat. "Dari laporan  karyawan PT Pangan Sari, Martinus Beanal meninggal akibat ditembak," ujarnya di Jayapura, Minggu (12/11/2017).

Satgas penanggulangan kelompok kriminal bersenjata (KKB)  kini berupaya untuk membebaskan warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan termasuk 12 unit bus untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika dan berharap evakuasi dapat segera dilakukan.

Selain itu,  Boy Rafli, Minggu (12/11) juga mengeluarkan maklumat terkait aksi penembakan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kawasan operasional PT Freeport Indonesia di Tembagapura.

Maklumat tertanggal 12 Nopember 2017 mengacu pada UU No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam maklumat itu, Kapolda Papua memerintahkan seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Maklumat juga meminta warga agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.

Boy Rafli mengatakan maklumat segera disebarkan melalui udara.

"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini