Soal Pergantian Setya Novanto, Pimpinan DPR Sebut Harus Memenuhi Ketentuan Ini

Bisnis.com,13 Nov 2017, 13:49 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik. Kendati demikian, belum ada wacana pergantian pucuk pimpinan parlemen.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Setya Novanto bisa dicopot jika sudah ada putusan resmi dari pengadilan.

Jika belum ada putusan, pergantian dirinya dari pucuk pimpinan DPR akan bergantung terhadap sikap Partai Golkar, sebagai partai yang saat ini dipimpin pula oleh Setya Novanto.

“Untuk pergantian pimpinan bisa dilakukan langsung jika berhalangan tetap seperti sakit. Terkena kasus hukum dengan keputusan yang sudah tetap. Jika belum, kewenangan ada pada fraksi yang bersangkutan. Tentunya harus sesuai dengan yang ada dalam UU MD3,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut di gedung parlemen, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, kasus yang menimpa koleganya tersebut diserahkan kepada KPK dan melalui proses hukum yang berlaku.

Kendati Setya Novanto kembali menyandang status tersangka, Agus menyebut kinerja pimpinan DPR tak terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini