Mangkir, Setya Novanto Ngotot Harus Ada Izin Presiden

Bisnis.com,13 Nov 2017, 10:07 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) beserta istrinya Deisti Astriani Tagor (kiri) berfoto bersama Kahiyang Ayu (kedua kanan) dan Bobby Nasution, di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).

Sedianya, Ketua DPR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution anggota konsorsium PNRI yang memenangka tender pengadaan KTP elektronik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Senin (13/11/2017) pagi, KPK menerima surat dari pihak Setya Novanto yang menyatakan politisi tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah karena harus meminta izin Presiden terlebih dahulu.

Pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi terhadap Anang Sugiana Sudihardjo merupakan pemanggilan ketiga. Pada panggilan pertama, Ketua DPP Partai Golkar ini beralasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses, sementara saat panggilan kedua, Sekretariat DPR melayangkan surat yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Anggota DPR harus didahului dengan permintaan izin Presiden.

Berbagai kalangan menilai KPK tidak perlu meminta izin Presiden karena kasus korupsi merupakan kasus khusus yang dikecualikan untuk meminta izin Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini