Revisi UU Ormas: Baru Demokrat Serahkan Draf, DPR Tunggu Partai Lain

Bisnis.com,13 Nov 2017, 15:09 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI masih menunggu draf usulan revisi Perppu tentang Ormas yang diundang-undangkan.

Sebelumnya, pada Selasa (24/10) lalu, dalam paripurna dengan pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak, tujuh fraksi yaitu PDIP, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Hanura dan Partai Golkar menyatakan menerima Perppu Ormas dan menyetujui menjadi undang-undang.

Sedangkan tiga fraksi yang menolak adalah Partai Gerindra, PKS dan PAN. Dari partai yang setuju, beberapa di antaranya menerima dengan catatan adanya revisi seperti Partai Demokrat dan PPP.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, saat ini yang sudah memberikan draf revisi baru Partai Demokrat. Ia menilai, pimpinan DPR akan membahas usulan fraksi terkait regulasi itu setelah masa reses yakni 15 November 2017.

“Pimpinan akan lebih dahulu membahas revisi yang selanjutnya akan kami sampaikan dalam rapat paripurna,” katanya di gedung parlemen, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, terkait penyempurnaan regulasi tersebut akan dibentuk panitia khusus atau panitia kerja. Pembahasan revisi ini diperkirakan akan berjalan relatif lama. Di sisi lain, pihak terkait baik dari berbagai elemen masyarakat dan juga pemerintah akan diminta pandangan dan masukannya.

Seperti diketahui, hal yang paling krusial dalam revisi adalah pelibatan lembaga peradilan dalam pembubaran ormas, tafsir tunggal Pancasila dan siapa yang berhak mengubah UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini