Setya Novanto Bakal Dijemput Paksa KPK Jika Nanti Kembali Tak Hadir

Bisnis.com,13 Nov 2017, 19:45 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua DPR Setya Novanto/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK bakal mengambil langkah tegas kepada Ketua DPR Setya Novanto dengan jemput paksa jika Ketua Umum Partai Golkar  kembali tidak  memenuhi  pada panggilan berikut dari lembaga antirasuah itu.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (13/11/2017).  "Jika tidak mau dipaksa,  Setya Novanto harus menghormati pemanggilan ketiga."

Jadi, kata Laode,   KPK siap mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Pemanggilan Setya Novanto pada Senin (13/11/2017)   dalam posisinya sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharja (ASS).

"Berdasarkan hukum, KPK bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ujar Laode.  "Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif," kata Laode. 

 

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), tetapi yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini