Dokter Tembak Istri, H Punya Senjata Ilegal Sejak Juli 2017

Bisnis.com,13 Nov 2017, 16:09 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, Kamis (9/11/2017). Seorang dokter bernama Letty Sultri tewas ditembak suaminya yang berinisial, H, di klinik tersebut./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dokter H pelaku penembakan terhadap istrinya dokter Letty di Klinik Azzahra, Jakarta Timur diketahui telah memiliki senjata sejak Juli 2017.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan menyebut kedua pucuk senjata yang dikuasai H tidak memiliki izin.

Senjata tersebut, menurut Hendy, didapatkan melalui pemesanan online secara langsung.

"Ya dari rekan-rekannya dan lain-lain. Katanya online dan ada yang langsung," jelas Hendy, Senin (13/7/2017).

Namun, ketika ditanya terkait rekan yang dimaksud sebagai asal senjata, Hendy tidak menjelaskan lebih jauh.

Dokter Letty meregang nyawa setelah terkena enam peluru yang dimuntahkan pistol milik suaminya dokter H. L ditembak setelah menolak saat diajak berbicara oleh H.

Kedatangan H ke klinik diduga ingin berdiskusi terkait gugatan cerai oleh L yang mana putusan pengadilan seyogyanya akan dikeluarkan bulan ini.

Selain menggugat cerai, Letty juga diketahui sempat melaporkan H terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Juni lalu tetapi laporan tersebut kemudian dicabut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini