Pansel KPPU Serahkan 18 Nama Calon Komisioner Ke Presiden

Bisnis.com,14 Nov 2017, 09:47 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA— Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan 18 nama calon kepada Presiden Joko Widodo, setelah melalui rangkaian tes kompetensi dan wawancara.

Pekan lalu, 26 nama pelamar Komisioner KPPU telah menjalani wawancara sebelum Pansel menyerahkan 18 calon kepada Presiden. Dari wawancara terbuka yang digelar pada 10 – 11 November 2017, tercatat seluruh nama yang lulus dari uji kompetensi mengikuti tes yang digelar terbuka tersebut.

Anggota Pansel KPPU Paripurna P. Sugarda mengatakan yang dinilai oleh Pansel adalah integritas hingga penguasaan terhadap hukum persaingan usaha. Kemampuan pelamar dalam hukum persaingan usaha, dilihat mulai dari kemampuan teori sampai level pengambilan keputusan.

Menurutnya, tantangan calon komisioner tidak hanya mengenai penyelenggaraan hukum persaingan usaha, tetapi juga sinergi dengan pemerintah sesuai dengan amanat yang ada di UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Setelah wawancara kemarin, kami serahkan ke Presiden. Tinggal menunggu Presiden bersurat kepada DPR,” tuturnya, Senin (13/11/2017).

Mengenai masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Pansel KPPU, menurutnya, memang menjadi pertimbangan jika Pansel memiliki keraguan terhadap seorang calon. Hanya saja, masukan yang masuk tidak dijadikan pertimbangan pokok dalam menilai.

Paripurna menambahkan 18 nama yang diserahkan ke Presiden, didapat murni dari hasil wawancara terbuka. Rangkaian tes, di fase sebelumnya digunakan untuk menyaring para pelamar.

“Hanya saja, saya tidak dalam kapasitas menyebutkan 18 nama tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, setelah menyampaikan 18 nama calon Komisioner KPPU kepada Presiden, Pansel selanjutnya menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Negara untuk beraudiensi. Menurut perkiraan Pansel KPPU, calon komisioner akan diajukan ke DPR pada akhir November atau awal Desember.

Beberapa nama pelamar yang masuk 26 besar mengaku tidak mengalami kendala saat menjawab pertanyaan dari Pansel dalam sesi wawancara. Seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait yang mengaku menyerahkan segalanya kepada Pansel KPPU.

“Saya berserah saja kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Selain itu, Staf Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha mengatakan mengaku tidak mengalami kendala dalam wawancara terbuka.

“Insya Allah lancar,” katanya dalam pesan singkat.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan calon komisioner yang diajukan oleh Panitia Seleksi KPPU, dan jika yang diajukan tidak memenuhi kriteria Dewan, pihaknya siap menolak.

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan pihaknya memantau proses seleksi yang dilakukan Pansel. Hanya saja, DPR menghormati Pansel dan tidak ingin mengintervensi proses yang dilakukan selama ini.

“Kami punya kewenangan untuk menolak atau menerima, baik secara menyeluruh atau sebagian,” katanya.

Dalam penjaringan Komisioner KPPU 2017 – 2022, Pansel menampung 224 pelamar yang lulus administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini