Tuntutan ke Pemilik Koperasi Pandawa Diulur

Bisnis.com,14 Nov 2017, 17:54 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA — Pembacaan tuntuan terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Nuryanyo ditunda hingga 20 November.

Persidangan yang beragendakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini seharusnya digelar pada Senin, 13 November 2017.

Namun jaksa pada perkara No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK. menyatakan belum siap dengan tuntutannya.

Dalam berkas dakwaanya, JPU Dian Anjari memyatakan Nuryanto dan ke 26 leader koperasi Pandawa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan menghimpun dana dilakukan dalam kurun 2013 hingga 2016.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

JPU juga menuntut dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Salah satu Kuasa hukum perhimpunan kreditur Koperasi Pandawa Sardi Tambunan mengatakan para kreditur berharap Nuryanto dan para leader dituntut dengan hukuman berat.

Apabila jalur pidana tuntas, harapan kreditur mengarah ke jalur hukum lain yakni kepailitan di pengadilan niaga.

Kreditur juga menagih  janji kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk menuntut Nuryanto seberat-beratnya dan segera mengumukan jumlah aset terdakwa yang kini berada dalam pengawasan Kajari Depok.

“Kami berharap aset tersebut segera berpindah ke tangan kurator,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/11/2017).

Salah satu Kurator kepailitan Koperasi Pandawa dan Nuryanto Muhamad Deni menuturkan pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Depok atas tuntutan jaksa.

Aset debitur dapat dilimpahkan ke tangan kurator apabila debitur pailit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Selanjutnya, debitur pailit juga terbukti mendapatkan keuntungan dari aksi pidana tersebut.

Kini, aset-aset debitur masih ditahan di Kejaksaan Negeri Depok. Atas hal itu, kurator telah dua kali berkirim surat agar aset segera diberikan ke kurator.

Hal ini diklaim telah sesuai dengan kewenangan kurator yang diatur dala  Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU. Isinya, kurator harus mengamankan dan menyimpan harta pailit termasuk surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini