Vendor Persoalkan Kemampuan Bayar First Travel, Negosiasi Berjalan Alot

Bisnis.com,14 Nov 2017, 19:23 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). Kedatangan para korban umrah ke DPR ini untuk mengadukan nasib mereka yang hingga saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi atau diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Perundingan antara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dengan para vendornya soal kerja sama pemberangkatan umrah masih alot.

Berdasarkan pantauan Bisnis, para vendor masih mempertanyakan kemampuan First Travel untuk membayar utangnya. Pasalnya para vendor memegang tagihan yang tidak sedikit terhadap First Travel.

Para vendor pun memberikan syarat-syarat untuk bersedia diajak kerja sama kembali dalam memberangkatkan jamaah. Syarat utama yakni piutang mereka harus dibayar sebanyak 30% hingga 40% dari total tagihan.

“Utang kami harus dibayar dulu 30% hingga 40% di bulan pertama setelah proposal perdamaian disahkan,” ujar perwakilan salah satu vendor dari PT Moisani Manggala Wisata, Selasa (14/11/2017).

Kendati begitu, dari pihak First Travel (debitur) keberatan dengan persentase tersebut. Jumlah cicilan di awal dinilai sangat besar untuk ukuran perusahaan yang sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pidana sekaligus.

Kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan prinsipalnya hanya mampu membayar cicilan awal sebesar 20% pada bulan pertama. Dia berharap para vendor dapat memahami dan memaklumi kondisi perusahaan.

First Travel tercatat memiliki utang kepada tujuh vendor sebesar Rp49,04 miliar.

Tujuh vendor itu yakni PT Global Ihsan Mandiri, Swiss Bell Hotel Airport, PT Moisani Manggala Wisata, PT Haifa Nida Wisata, PT Nabila Inti Persada, PT Diar Al Manasik Dan PT Aril Buana Wisata (Ananta Tour).

Dalam revisi proposal perdamaian, penyelesaian kewajiban kepada vendor dibagi berdasarkan nilai tagihan.

Tagihan vendor Rp500 juta hingga Rp1 miliar akan dibayar selama 6 bulan. Tagihan Rp1 miliar-Rp5 miliar akan dibayarkan dalam jangka 9 bulan.

Selanjutnya tagihan vendor Rp5 miliar-Rp10 miliar akan dibayarkan selama 15 bulan. Tagihan di atas Rp15 miliar dibayarkan dalam kurun 21 bulan.

Tentunya, pembayaran kepada vendor dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemulihan. Seperti diketahui, First Travel meminta grace period dalam bentuk masa pemulihan selama setahun setelah disahkannya proposal perdamaian.

Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Perinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.

Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen  senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini