Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Bisa Terkena Pemakzulan

Bisnis.com,14 Nov 2017, 20:32 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Joko Widodo (kiri) memberi hormat kepada Presiden Filipina Rodrigo Duterte (tengah) menjelang pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Senin (13/11)./REUTERS-Aaron Favila

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta untuk berhati-hati dalam memahami persoalan hukum yang menjerat pimpinan KPK kalau tidak ingin terkena impeachment.

"‎Sekarang (KPK) minta Presiden intervensi kepolisian. Hati-hati Pak Jokowi, Anda bisa masuk ke pasal impeachment (pemakzulan). Dari awal sudah diseret, tolong sekarang jangan mau diseret," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Fahri, saat ini Presiden mendapatkan masukan-masukan dari orang yang salah dan selalu diseret untuk mengintervensi jika pimpinan KPK tersandung dalam kasus hukum.

Dalam waktu 19 tahun, ujarnya, sudah terbangun sistem hukum yang baik di Indonesia. Namun kenyataanya, jika ada yang melaporkan oknum atau pun pimpinan KPK ke pihak penegak hukum, langsung dianggap pasti antek koruptor.

"‎Kartu truf-nya, langsung datang ke Presiden. Tanpa disadari Presiden telah diseret pada intervensi hukum, harusnya apa yang terjadi jalan saja, kenapa tidak percaya penyidik, penuntut, pengadilan? Ini tidak benar dan harusnya jalan saja," ujar Fahri.

Fahri menilaiKPK juga terlalu dalam mencampuri urusan Presiden karena pada awal menjabat KPK sudah memberikan laporan berupa nilai terhadap nama-nama calon menteri yang akan ditunjuk Jokowi untuk mengisi kabinetnya.

"KPK mencoret daftar nama kabinet awal, ada yang pakai tanda merah, hijau, kuning, sehingga Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya," ujar Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini