Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Sepasang Kekasih

Bisnis.com,14 Nov 2017, 13:11 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi video porno/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas sepasang kekasih yang videonya beredar viral di media sosial.

Sepasang kekasih tersebut dituduh melakukan perbuatan zina, sehingga mereka digerebek dan disuruh berjalan sembari divideokan.

Dalam video yang beredar viral, sang wanita tampak hanya mengenakan baju, sementara bagian tubuh bawahnya hanya ditutupi dengan pakaian dalam. Tak lama, baju wanita tersebut pun dicopot paksa.

"Iya sudah tersangka. Pokoknya sudah kita amankan enam orang," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).

Atas perbuatannya, para tersangka berpotensi dijerat pasal penganiayaan dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah mengunggah video ke media sosial.

Sabilul juga menegaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, (10/11/2017) ini sepasang kekasih tersebut tidak melakukan perbuatan zina seperti yang dituduhkan.

"Mereka tidak sedang mesum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini