Lagi, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Penyidik. Ini Penjelasan KPK

Bisnis.com,15 Nov 2017, 11:17 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi ketidakhadiran Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut.

"Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK, yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi UU KPK yang diajukan kliennya.

Setya Novanto juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender pengadaan KTP elektronik.

Akan tetapi Ketua DPR tesebut menolak diperiksa dengan berbagai argumen seperti tengah menjalani tugas mengunjungi konstituen pada masa reses, serta tidak adanya izin Presiden sesuai UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini