Soal Izin Pemanggilan Setya Novanto, Presiden Jokowi: Buka Undang-Undangnya

Bisnis.com,15 Nov 2017, 13:23 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyerahkan mekanisme pemanggilan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada peraturan yang berlaku.

Kepala Negara mengatakan semua bentuk permasalahan hukum semua sudah diatur menurut Undang-Undang. “Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti.”

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (15/11/2017).

Permasalahan tersebut menjadi polemik usai kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengajukan permintaan uji materi terhadap Undang-undang No. 30/2002 tentang KPK pasal 12 dan pasal 46 ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, Fredrich mengatakan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas.

Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena keputusan uji materi belum diputuskan MK. Ia juga bersikeras pemeriksaan terhadap kliennya harus seizin Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini