Utang IBFN Tembus Rp1,75 Triliun

Bisnis.com,15 Nov 2017, 16:23 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk mengantongi utang sebesar Rp1,75 triliun kepada 54 krediturnya.

Emiten berkode saham IBFN ini wajib merestrukturisasi utangnya via pengadilan setelah diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 13 Oktober.

Salah satu pengurus PKPU Januardo Sihombing mengatakan terdapat 54 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Rinciannya, 10 kreditur separatis atau dengan jaminan dan 44 kreditur konkuren atau tanpa jaminan.

"Total utang sementara mencapai Rp1,75 triliun," katanya dalam rapat verifikasi tagihan, Rabu (15/11/2017).

Januardo menguaraikan tagihan 10 kreditur separatis tembus Rp1,33 triliun. Para kreditur separatis memegang jaminan fidusia berupa aset dan Medium Term Notes (MTN).

Pemegang tagihan terbesar dari kreditur separatis yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp492 miliar. Disusul selanjutnya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Rp271 miliar dan PT Indonesia Eximbank Rp145 miliar.

Sementara itu, tagihan konkuren Rp420 miliar. Adapun pemegang tagihan terbesar yakni PT Intraco Penta Tbk senilai Rp354 miliar.

PT Intraco Penta Tbk adalah pemegang saham mayoritas dari IBFN dengan porsi kepemilikan saham sekitar 62%.

Dalam UU Kepailitan dan PKPU, seluruh pihak berhak mengajukan tagihan, meski induk usaha sekalipun.

Januardo menambahkan daftar piutang dapat berubah sepanjang belum ditentukan sebagai daftar piutang tetap.

Oleh karena itu, tim pengurus masih melakukan pengecekan ulang terhadap tagihan kreditur. Pasalnya, ungkap Janurdo, pengurus masih terkendala masalah tagihan dari bank-bank berbasis syariah.

Hitungan bunga dan margin masing-masing bank syariah berbeda. 

Sementara itu, hitungan margin bank konvensional tidak ada kendala. Namun, utang bank konvensional yang dijaminkan dengan fidusia juga akan dihitung kembali berdasarkan dokumen jaminan.

"Kita lihat apakah ada pembayaran utang IBFN ke separatis yang mampu mengurangi nilai jamianan tersebut," ujar dia.

Hal itu harus dilakukan agar tidak mengurangi hak kreditur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini