Hanjung Indonesia Dapat Perpanjangan Masa PKPU Terakhir

Bisnis.com,15 Nov 2017, 17:05 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi PT Hanjung Indonesia mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 15 hari.

Perpanjangan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum tenggat masa PKPU 270 hari selesai.

PT Hanjung Indonesia (debitur) telah memanfaatkan waktu PKPU selama 255 hari. Waktu ini terhitung sejak putusan PKPU pada 17 Maret lalu.

Dalam rapat agenda pemungutan suara, 10 kreditur konkuren menyetujui perpanjangan secara aklamasi. Sementara itu, dua di antara empat kreditur separatis menerima dan dua sisanya menolak.

Dua kreditur separatis atau dengan jaminan yang menolak yaitu Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906.

Keduanya masing-masing memegang tagihan US$4,4 juta dan US$2 juta. “Dari hasil voting, saya akan melaporkan kepada hakim pemutus untuk membuat keputusan perpanjangan,” kata hakim pengawas Eko Sugiyanto, Rabu (15/11/2017).

PT Hanjung Indonesia berstatus PKPU pada 17 Maret 2017. Hanjung Indonesia dimohonkan PKPU oleh PT Hermes Cargo Service dengan register No.21/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Salah satu pengurus PKPU Fitri Safitri berujar perpanjangan terakhir ini digunakan untuk bernegosiasi dengan investor baru.

Pasalnya rencana Hanjung Indonesia menggaet investor asal Korea Selatan telah kandas. “Kami berharap negosiasi bisa goal dalam waktu PKPU 270 hari ini,” katanya.

Dia menuturkan, debitur tidak mengubah proposal perdamain sedikit pun. Tawaran debitur telah final tercantum dalam proposal terakhir yahg disodorkan Agustus lalu.

Dari rencana perdamaian yang diperoleh Bisnis, debitur akan membayar utang kepada kreditur separatis selama lima tahun dan masa tenggang 2 tahun.

Sementara itu, pembayaran kepada kreditur konkuren dengan jumlah utang di bawah Rp3 miliar dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama yaitu dibayarkan sebesar 30% dari tagihan akhir dalam jangka waktu enam bulan setelah grace period.

Tahap kedua sebesar 50% akan dibayarkan setahun setelah pembayaran tahap pertama. Sedangkan tahap ketiga atau sisa tagihanya dibayarkan setahun setelah pembayaran tahap kedua.

Debitur tercatat memiliki utang kepada empat kreditur separatis dan 12 kreditur konkuren dengan total US$29,46 juta.

Rincian separatis yakni PT Bank KEB Hana Indonesia memegang tagihan US$4,4 juta, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk senilai US$2 juta, United American Mortgage Company (UAMCO) sejumlah US$20 juta dan Koexim Mandiri Finance US$3,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini