Dipidanakan Nasabah, Ini Penjelasan Pihak AXA

Bisnis.com,15 Nov 2017, 22:03 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Country CEO AXA Indonesia Paul Henri Rastoul (tengah) saat bersama Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Budi Tampubolon (kiri) dan Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia Benny Woworuntu memberi keterangan pers penggabungan usaha AXA Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/11). - JIBI/Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA—Pihak AXA Financial Indonesia memberikan tanggapan terkait laporan yang dibuat oleh salah satu nasabahnya
atas nama Tri Lasmono Sumantri ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kabar24/Bisnis.com, Rabu (15/11/2017) malam, pihak AXA menyampaikan telah bertemu dengan Tri Lasmono Sumantri juga kuasa hukumnya dan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan polis yang berlaku.

“Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa AXA Financial Indonesia tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah seperti yang disampaikan oleh Bapak Tri Lasmono Sumantri dan kuasa hukumnya,” kata Albertus Janto, Chief Operating Officer AXA Financial Indonesia.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Axa Financial Indonesia dilaporkan oleh salah satu nasabahnya, yakni Tri Lasmono Sumantri didampingi kuasa hukumnya Swardi Aritonang karena merasa kecewa dengan proses klaim yang dia jalani.

Dalam berita berjudul Setelah Allianz, Giliran Axa Dipidanakan Nasabah, disebutkan laporan TLS tercatat dengan nomor : LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf c, pasal 18 Jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 63Undang-undang RI No. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini