Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS telah menyelesaikan proses verifikasi simpanan layak bayar pada PT BPR Sisibahari Dana setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 5 September 2017.
Selanjutnya, nasabah BPR tersebut dapat mengajukan pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS dengan membawa sejumlah dokumen yang telah ditentukan.
Adapun, pembayaran simpanan nasabah akan dilakukan pada Kantor Cabang BRI Unit Dadap Kabupaten Tanggerang, Banten.
BPR Sisibahari Dana merupakan salah satu lembaga keuangan yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini yang beralamatkan di Jalan Raya Selembaran Komplek Puri Niaga Indah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang.
Sesuai fungsinya, LPS menjalankan prosedur likuidasi terhadap lembaga keuangan yang dianggap tidak dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 2004, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Sebagai informasi, berdasarkan rencana kerja 2017, LPS mengasumsikan tahun ini akan menjalankan proses likuidasi terhadap 15 BPR.
Namun, hingga akhir Oktober 2017, lembaga yang dipimpin oleh Halim Alamsyah ini baru melikuidasi sebanyak 7 BPR.
Anggota DewanKomisioner LPSFauzi Ichsan beberapa waktu lalu mengatakan, kecenderungan penutupan BPR yang masih jauh dari asumsi lembaga merupakan sinyal positif.
Sebab, kondisi perekonomian yang cukup baik saat ini mendorong kondisi lembaga keuangan untuk beraktivitas secara sehat.
Berdasarkan siaran resmi LPS, hingga semester I/2017 tercatat setidaknya ada sekitar 1.700 BPR yang beroperasi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel