Setya Novanto Jadi DPO, Ketua KPK: Sedang Kami Diskusikan

Bisnis.com,16 Nov 2017, 18:14 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pembentasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menemukan keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami juga akan bekerja sama dengan teman-teman kepolisian mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi poin yang penting kalau bagi saya menyarankan untuk kemudian secara sukarela datang ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Soal penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto, Agus mengaku lembaganya masih mendiskusikannya. "DPO-nya sedang kami diskusikan dan mudah-mudahan bisa kami keluarkan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini