Mau Klaim Asuransi Kesehatan? Kenali Sistemnya Seperti Ini

Bisnis.com,16 Nov 2017, 21:28 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi: Seorang karyawan bank tengah merapikan uang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sudahkah Anda membaca dan memahami isi polis ketika membeli sebuah produk asuransi?

Alangkah baiknya, jika Anda mempelajari isi dari polis yang Anda beli supaya paham hak dan kewajiban sebagai nasabah. Hal itu akan sangat berguna, terutama agar Anda memahami manfaat apa saja yang dapat diklaim dari perjanjian dalam polis.

Terdapat dua sistem yang digunakan dalam klaim asuransi kesehatan yaitu chasless dan reimbursement.

Sistem cashless merupakan pengajuan klaim dengan menggunakan kartu asuransi khusus peserta, yaitu pada saat pemegang polis dirawat di rumah sakit rujukan tanpa butuh membayar tunai.

Bagaimana caranya? Nasabah melakukan pendaftaran dengan kartu peserta kepada pihak rumah sakit dengan menunjukkan kartu di loket khusus asuransi. Ketika pihak administrasi rumah sakit telah menyatakan proses administrasi selesai dan pasien dapat pulang, pihak rumah sakit akan mengirimkan tagihan akhir dan ringkasan medis ke Admedika melakui faksimile, selanjutnya akan dilakukan pengecekan kelayakan untuk disetujui atau ditolak.

Adapun, sistem reimbursement merupakan cara penggantian biaya. Artinya, pasien membayar semua biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit ketika menjalani rawat inap, kemudian mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen wajib dan pendukung yang ditetapkan perusahaan asuransi paling lambat 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.

Pasien yang menggunakan fasilitas klaim reimbursement diharuskan mengisi dan menandatangai formulir pengajuan klaim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini