Ada 1.189,22 MW Pembangkit Energi Terbarukan Siap Dibangun

Bisnis.com,16 Nov 2017, 14:10 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) meninjau lokasi pembangunan turbin angin proyek Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB), di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Sabtu (30/9)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 1.189,22 megawatt pembangkit listrik energi baru terbarukan telah menandatangani power purchase agreement atau PPA di sepanjang tahun ini dan akan siap dibangun pada tahun depan.

Seluruh pembangkit listrik tersebut akan dikelola oleh 73 perusahaan untuk 73 pembangkit listrik. Proyek itu merupakan bagian dari megaproyek 35.000 megawatt (MW).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pemerintah berhasil membangun komitmen dengan pengembang listrik atau independent power producer (IPP), meski pemerintah menetapkan harga jual listrik yang murah.

"Sekarang, saya tanya kepada IPP yang sudah PPA, mau bangun pembangkit, kan? Tidak ada masalah, kan? Ini merupakan komitmen kita," kata Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (16/11/2017).

Jonan mengatakan, pada 2 Agustus 2017, PPA perusahaan energi sepakat mengenai harga listrik untuk membangun 53 pembangkit listrik dengan total 257,17 MW. Kemudian, pada 8 September 2017, PJBL PPA yang ditandatangani 291,4 MW dari 11 IPP. Terakhir, kemarin sebesar 640,65 MW dari 9 IPP.

Harga jual listrik tersebut disepakati berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfataan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam regulasi itu, harga jual listrik dipatok berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) PLN sesuai dengan wilayahnya.

Menurut Jonan, jika pemerintah telah menyepakati harga jual listrik, berarti pengembang tidak mengalami kendala dalam pencarian pinjaman hingga ke tahap financial close. Seluruh pembangkit listrik tersebut direncanakan akan dibangun pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini