OJK Usulkan Insentif Untuk 5 Instrumen Pasar Modal Terkait Infrastruktur

Bisnis.com,17 Nov 2017, 17:02 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan peran pasar modal dalam pembangunan infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan untuk merelaksasi pajak instrumen keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengungkapkan pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan merelaksasi pajak instrumen pasar modal. "Akan ada usulan relaksasi perpajakan," ungkapnya di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (17/11/2017).

Hoesen mengungkapkan ada lima produk yang akan diusulkan dalam relaksasi pajak:

1. Penurunan pajak obligasi dari 20% menjadi 15%. Penurunan tarif pajak obligasi korporasi akan disamakan dengan tarif pajak SBN.

2. Reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas melalui SPC. Akan diusulkan dividen dari SPC kepada RDPT tidak dikenakan pajak, karena SPC dianggap satu kesatuan dengan RDPT. Dia mengungkapkan, akan diusulkan dividen dari perusahaan sasaran kepada RDPT tidak dikenakan pajak.

3. Dana investasi real estate (DIRE) akan diusulkan penurunan tarif BPHTB.

4. Efek beragunan aset (EBA) akan diusulkan penegasan pajak terhadap sekuritasi future receivable hanya diberikan kepada produk tertentu. EBA diusulkan agar perlakukan pajak berlaku sama untuk semua produk sejenis.

5. Instrumen investasi aset infrastruktur/DINFRA diusulkan memiliki insentif pajak yang sama dengan KIK DIRE. DINFRA berinvestasi pada surat utang, perlakuan perpajakan disamakan dengan reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini