Dugaan Investasi Bodong : Nasabah PT Rimba Hijau Lapor OJK

Bisnis.com,19 Nov 2017, 14:13 WIB
Penulis: Choirul Anam

Kabar24.com, MALANG—Nasabah PT Rimba Hijau Investasi, perusahaan pergadaian, di Malang secara resmi melapor ke OJK agar kasusnya dapat ditangani lembaga tersebut terkait dugaan praktik investasi bodong.

Kepala OJK Malang Widodo mengatakan nasabah PT Rimba Hijau Investasi yang melapor ke OJK, Burhanuddin, mantan kepala cabang Malang perusahaan tersebut, atas nama korban yang lainnya.

“Laporannya kami terima Rabu (15/11/2017) dan saya teruskan ke kantor pusat karena kewenangan penanganan di sana,” ujarnya di Malang, Minggu (19/11/2017).

Namun, kata dia, OJK Malang siap membantu kantor pusat jika diminta untuk menangani kasus tersebut, seperti meminta keterangan secara lebih detil dari nasabah PT Rimba Hijau Investasi yang menjadi korban.

Yang jelas, ada pelajaran yang perlu menjadi pegangan masyarakat ketika ada tawaran investasi. Yang harus dipertimbangkan, terutama apakah bunga atau return yang ditawarkan rasional.

Acuan rasional tidaknya tawaran produk investasi dibandingkan dengan suku bunga deposito bank maupun tawaran tertinggi produk reksadana. Jika selisih return produk investasi terpaut terlalu jauh, maka patut diduga produk tersebut bodong atau akal-akalan.

Acuan lainnya, apakah produk tersebut terdaftar di OJK. Jika terdaftar, jika terjadi dispute antara nasabah dan perusahaan, maka setidaknya ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahannya.

Dia mengingatkan, perusahaan yang menawarkan investasi biasanya lihai untuk menghimpun dana masyarakat. Mereka biasanya menggandeng tokoh-tokoh kunci sehingga masyarakat menjadi yakin atas produk perusahaan tersebut.

Seperti kasus nasabah PT Rimba Hijau Investasi asal Kediri, kata dia, justru merupakan pensiunan dari bank. Dananya diinvestasikan di PT Rimbau Hijau Investasi sebesar Rp1,5 miliar karena tenaga pemasar bekas anak buahnya sehingga yang bersangkutan yakin terhadap kebenaran produknya.

Informasi yang dia terima, PT Rimba Hijau Investasi menawarkan imbal hasil 2%/bulan atas dana senilai emas dalam jumlah tertentu terhadap nasabahnya. “Kalau imbal hasil sebesar itu, jelas tidak masuk akal karena terpaut jauh dengan bunga deposito. Nasabah mestinya curiga,” ucapnya.

Praktik pemberian imbal hasil seperti itu, kata dia, jelas bukan praktik pergadaian. Kalau praktik pergadaian, orang datang ke sana untuk mendapatkan dana segar dengan menggadaikan barangnya, termasuk emas.

“Tapi untuk lebih rinci, dapat diketahui setelah kantor pusat turun untuk menelitinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala PT Rimba Hijau Investasi Malang Burhanuddin yang juga nasabah perusahaan tersebut, mengatakan di Malang ada 60 nasabah perusahaan tersebut dengan nilai dana yang diinvestasikan Rp5 miliar atau setara 10 kg emas lewat produk Solusi Tunai.

Investor tertarik membeli produk Solusi Tunai karena keuntungan yang dijanjikan memikat. Setiap bulan, investor dijanjikan keuntungan 2%/bulan.

Investor menilai keuntungan sebesar itu wajar karena perusahaan mengatakan bahwa emas tersebut diinvestasikan dengan keuntungan 4%/bulan. Dengan demikian perusahaan masih memperoleh keuntungan dari mengelola emas investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini