Pagi Ini, Gubernur Sultra Jalani Sidang Perdana

Bisnis.com,20 Nov 2017, 10:11 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/11/2017) pagi  menggelar sidang perdana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada Nur Alam.

Sang gubernur ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Atas berbagai perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun. KPK kemudian menahan Nur Alam pads 5 Juli 2017 malam yang diiringi isak tangis para pendukungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini