KPK Akan Sisir Aliran Dana Ke Setya Novanto? Febri: Itu Akan Dicermati

Bisnis.com,20 Nov 2017, 19:48 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum membuka peluang menyasar Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bertalian dengan korupsi KTP elektronik.

“Sejauh ini, kita belum bicara soal ada atau tidaknya soal TPPU. Namun, aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Senin (20/11/2017).

Dia melanjutkan, KPK menduga kuat ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara atau diterima langsung serta menggunakan cara-cara tertentu. Hal-hal tersebut menurutnya menjadi bagian penting bagi KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

KPK, tuturnya, juga belum bisa memastikan kapan persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto dapat dilangsungkan. Namun, sesuai KUHAP, KPK memiliki kewenangan untuk menahan Ketua DPR tersebut selama 20 hari yang bisa diperpanjang selama 40 hari, lalu diperpanjang lagi 30 hari dan juga dapat ditambah 30 hari berikutnya sehingga secara keseluruhan KPK bisa menahan selama 120 hari untuk pidana dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaga yang pernah dia pimpin tersebut tidak boleh kecolongan, lengah dan terlena pascapenahan Setya Novanto.

"Diusulkan juga memberi perhatian atas dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan SN dan provokasi pernyataan yang mendramatisasi kesehatan SN sehingga potensial melakukan kebohongan publik,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK harus terus responsif atas segala kemungkinan yang akan menghadang. Dia mengatakan setidaknya ada tiga hal penting lain yang harus diperhatikan, diantisipasi dan dilakukan KPK.

Pertama, percepatan penyidikan seluruhnya mulai dari pemeriksaan saksi dan pemberkasannya, sehingga seluruh unsur penting untuk membuktikan tuduhan sudah solid untuk dirumuskan dakwaan, sehingga perkara bisa dibawa pengadilan.

"Kedua, KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi serangan balik koruptor yang potensial dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalam konteks hukum," paparnya.

Ketiga, komisi antirasuah diusulkan untuk mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini