Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal Beromset Ratusan Juta Rupiah

Bisnis.com,21 Nov 2017, 15:30 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Kasubdit 2 Indagsi AKBP Egy Adrian Suez bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng./Bisnis.com-Alif Rizqi

Kabar24.com, SEMARANG - Kepolisian daerah Jawa Tengah melalui direktorat kriminal khusus dan petugas Unit 2 Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagasi) menangkap  jaringan pemalsu pupuk cair yang sudah beroperasi selama tujuh tahun.

Kasubdit 2 Indagsi AKBP Egy Adrian Suez mengatakan tersangka kasus ini adalah pemilik CV Randu Aji, Alfan Junaidi (42). Egy mengatakan rumah tersangka yang berada di Dusun Kuwu Rt 02/01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak juga dijadikan gudang pupuk cair palsu. 

“Pelaku ini melakukan pelanggaran tindak pidana sistem budidaya tanaman. Dia memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017). 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas belum melakukan penahanan terhadap Alfan Junaidi. 

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/11/2017), polisi menyita ribuan botol dugaan pupuk cair yang dikemas dalam botol. Sedangkan untuk merk, Alfan sengaja memberi label berbagai merk.

”Ada puluhan label yang ditembelkan dalam botol, padahal isinya sama hanya memperbanyak merk. Kalau nanti tidak laku akan diberi merk lain,” kata Egy. 

Modus yang digunakan pelaku dengan sengaja mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan merk atau label. Pupuk cair palsu tersebut selanjutnya diedarkan ke Kudus, Rembang, dan Pati dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

”Sudah 7 tahun beroperasi, omsetnya per bulan kisaran Rp 100 juta, sedangkan keuntungan per bulan mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.

Bahan baku pupuk cair palsu tersebut diperolehnya dari Jawa Timur.  Egy menegaskan pupuk cair yang diduga palsu ini akan dikirim ke laboratorium pertanian di Bogor dan Ungaran untuk memastikan kandungan di dalamnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya  Pasal 60 (1) huruf F UU RI no.12 tahun 1992 tebtang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini