Kenaikan Tarif di tol Tangerang Merak Berlaku Hari Ini

Bisnis.com,21 Nov 2017, 16:57 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Tol Tangerang-Merak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diberlakukannya penyesuaian tarif tol Ruas Cikupa-Merak pada 21 November pukul 00.00 WIB, kondisi lalu lintas Jalan Tol Tangerang-Merak berlangsung lancar.

Pada tepat pukul 00.00 WIB, manajemen ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak yang diwakili oleh Kepala Divisi Operasi Ega N Boga didampingi oleh Manager Humas Theresia Dyah Murtandini dan Manager Pengendalian Pengumpulan Tol Emon Sukarya menyapa langsung pengguna jalan dengan membagikan cinderamata serta flyer informasi penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp41.000 dari Rp38.000, Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 dan Golongan V Rp107.000 dari Rp99.500. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah,tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golongan IV Rp16.000 dan Golongan V Rp20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

“Dengan rata-rata lalin sebanyak 130.000 kendaraan, ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presdir MMS Wiwiek D Santoso dalam siaran persnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini