BPJS Kesehatan Gandeng Bank BJB Tawarkan Supply Chain Financing

Bisnis.com,22 Nov 2017, 22:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi/Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)  meneken perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)  untuk program pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan atau supply chain financing (SCF).

Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan program tersebut dimaksudkan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice oleh bank sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bank BJB menawarkan program SCF ini,” ujar Kemal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2017).

Dia berharap dengan program tersebut likuiditas dari faskes, khususnya faskes swasta dapat tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini