Kapospol Tanah Tinggi Ketahuan Jadi Pemakai dan Pengedar Narkobar. Ini Sanksi yang Menanti

Bisnis.com,22 Nov 2017, 13:59 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Seorang Kepala Pos Polisi Tanah Tinggi, Ipda MS, berpotensi dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah terbukti sebagai pecandu, pemilik narkoba berjenis sabu, juga pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan selain menjadi pemakai, Ipda MS juga merupakan seorang pengedar yang terhubung dengan sebuah jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Kemungkinan diarahkan ke sana [PTDH]. Kalau nanti terbukti dari hasil pidana yang diproses oleh Polres Jakarta Barat, kemudian dari sidang kode etik yang kita lakukan terbukti dia menjadi seorang bandar pasti akan kita pecat," kata Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Penggunaan narkoba oleh MS, menurut Suyudi, sudah terendus sejak lama, ketika diadakan tes urin rutin sekitar tiga bulan lalu.

Sementara terkait peredaran narkoba, MS diketahui bekerja dama dengan beberapa orang, salah satunya seorang tahanan. Namun, tidak dijelaskan LP mana yang dimaksud.

"Dia kan tidak sendiri dia bertiga sama kelompok. Iya, Jaringan dengan yang di LP juga. Bekerja sama dengan salah satu tahanan di dalam LP," tambah Suyudi.

Sebelumnya, MS ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat di kos-kosan yang terletak di Jalan Percetakan Negara 1, Johar Baru Jakarta Pusat pada, Senin (20/11/2017) siang.

Penangkapan Kapospol Tanah Tinggi tersebut berdasarkan informasi salah satu pemakai yang tertangkap petugas, dari tangan Ipda MS polisi menemukan barang bukti sabu 5 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini