KABAR PASAR 22 NOVEMBER: Tuntaskan Pajak Gross Split, Laporlah Sebelum Pajak Menjemputmu

Bisnis.com,22 Nov 2017, 08:21 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang aturan perpajakan skema gross split serta poin revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118 Tahun 2016 terkait pengampunan pajak menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Rabu (22/11/2017).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Tuntaskan Pajak Gross Split. Beleid yang mengatur perpajakan skema gross split diharapkan segera rampung dalam waktu dekat ini setelah ada indikasi positif terkait dengan minat pengusaha terhadap blok migas yang dilelang pemerintah. (Bisnis Indonesia)

Benny Tjokrosaputro Menangi Gugatan. Pengadilan Indonesia memutuskan Goldman Sachs International wajib membayar ganti rugi senilai US$24 juta atau Rp320,8 miliar atas kasus transaksi ilegal saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) yang melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro. (Bisnis Indonesia)

Potensi Abuse of Power Cukup Tinggi. Rencana kebijakan insentif pembebasan denda kepada semua wajib pajak yang akan termaktub dalam revisi PMK No. 118/2016 diketahui tidak mengatur batas waktu atau daluwarsa masa pengungkapan. (Bisnis Indonesia)

Saham Investasi Paling Menguntungkan. Investasi saham di Indonesia dinilai paling menguntungkan karena pajaknya sangat kecil, hanya 0,1% dari nilai penjualan, dibanding misalnya pajak bunga bank yang mencapai 20%. (Investor Daily)

Laporlah Sebelum Pajak Menjemputmu. Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini