KPK Cekal Istri Setya Novanto

Bisnis.com,23 Nov 2017, 16:33 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi meminta Drektorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan karena penyidik beranggapan masih membutuhkan keterangan dari Deisti sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan kartu identitas.

“Jangka waktu pencegahan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” ujar Febri, Kamis (23/11/2017).

Seperti terungkap dalam sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, berdasarkan dokumen yang dipaparkan Jaksa KPK, terdapat kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo, di PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, peserta tender proyek KTP elektronik.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa siapa pun pemenang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapatkan jatah pekerjaan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini