Pasca-Putusan Pailit, Bursa Suspensi Saham DAJK

Bisnis.com,23 Nov 2017, 12:14 WIB
Penulis: Ana Noviani
Bursa Efek Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. seiring putusan pailit terhadap emiten kertas dan kemasan ini.  

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto mengatakan penghentian sementara perdagangan saham DAJK dilakukan di seluruh pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek, Kamis, 23 November 2017. 

"Merujuk pemberitaan media massa atas putusan pailit PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (22/11), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pergadangan DAJK," tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/8). 

Bursa meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan DAJK.

Saat ini, Bursa Efek Indonesia sedang meminta konfirmasi dan klarifikasi dari PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengungkapkan pihaknya sudah meminta pernyataan dan sedang menunggu jawaban dari perseroan.

"Kami sedang minta konfirmasi dan klarifikasi dari perseroan terkait pemberitaan pailit Dwi Aneka Jaya Kemasindo," ujarnya, Rabu (22/11).

Di bursa, saham DAJK tersungkur di level harga terendah Rp50 per saham sejak Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini