Ini 3 Masalah Utama Guru & Tenaga Pengajar

Bisnis.com,23 Nov 2017, 17:56 WIB
Penulis: Thomas Mola
Uji kompetensi guru (UKG)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan tiga masalah utama yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yakni distribusi, kompetensi, dan kesejahteraan.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jendela Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sri Renani mengatakan jika tidak memperhitungkan guru honorer, jumlah kekurangan guru PNS di sekolah negeri mencapai 988.133 guru. Jumlah kekurangan guru terbanyak terjadi pada SD, yaitu sebesar 460.542 guru.

"Distribusi guru tidak merata, selain itu ada yang pensiun, meninggal, mutasi, dan promosi atau diangkat sebagai pejabat, sehingga terjadi kekurangan jumlah guru PNS di sekolah negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, (23/11/2017).

Sri Renani menuturkan tantangan lain ialah kompetensi. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015, terdapat sekitar 2,6 juta guru yang diuji dan hasilnya rata-rata nilai UKG mencapai 5,67 dari target rencana strategis (renstra) sebesar 5,5.

"Alhamdulillah target ini terpenuhi. Namun, pada 2016 dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /PKB yang menyasar sekitar 460.000 guru dan saat dites akhir, dari target renstra 6,5, hasilnya rata-rata nilai tes itu 6,49. Kurang sedikit lagi,” tambahnya.

Adapun, pada 2017 target renstra nilai akhir guru-guru yang telah mengikuti PKB sebesar 7. Sejauh ini proses UKG sedang berlangsung dengan sasaran mencapai nilai 8 pada 2019.

Renani menambahkan persoalan kesejahteraan guru yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah untuk guru-guru dengan status bukan PNS.

"Mereka masih belum diberi imbalan yang layak, karena sebagian besar sekolah masih memberikan gaji berdasarkan [anggaran dari] Bantuan Operasional Sekolah/BOS),” tambahnya.

Menurutnya, ketiga persoalan guru dan tenaga kependidikan itu bukanlah semata tanggung jawab Kemendikbud, melainkan juga pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk asosiasi profesi guru.

"Dialog dengan para mitra Kemendikbud kami lakukan untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Peraturan-peraturan terkait guru dan tenaga kependidikan sudah lengkap, tinggal implementasinya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini