Bali United Perpanjang Kontrak Wawan, Lepas Syakir & Kipuw

Bisnis.com,23 Nov 2017, 21:14 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Bali United/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bali United resmi memperpanjang kontrak penjaga gawang Wawan Hendrawan dengan durasi selama setahun ke depan.

"Kami umumkan Wawan tetap bersama Bali United setelah dia resmi menandatangani kontrak baru. Hasil diskusi dengan tim pelatih menyebutkan kami masih memerlukan Wawan di kompetisi tahun depan," ujar Yabes Tanuri, CEO Bali United.

Sementara itu, pelatih kepala Bali United Widodo C. Putro mengatakan tim berjuluk Serdadu Tridatu memang masih memerlukan Wawan yang menurutnya bisa menjadi panutan untuk para pemain lainnya.

"Wawan sosok penjaga gawang yang bisa jadi panutan selain [I Made] Wardana. Apresiasi terhadap Wawan karena dia pemain senior yang bisa diajak kerja sama dalam hal rotasi pemain. Kebanyakan pemain senior susah untuk dicadangkan dalam kondisi fit, tetapi tidak dengan Wawan yang selalu mengikuti intruksi tim pelatih," ujar Widodo.

Dia menambahkan penampilan Wawan di kompetisi lalu juga sangat luar biasa. Di Liga 1 Wawan main dalam 17 pertandingan. Bergantian dengan I Made Wardana, Wawan menjadi tembok kokoh di bawah mistar gawang tim Serdadu Tridatu.

Wawan sendiri sebelum meneken perpanjangan kontrak dengan Bali United, sempat mendapat tawaran dari klub lain. “Tapi, saya tetap prioritaskan untuk bertahan di Bali United. Saya merasakan kenyamanan dan kekeluargaan yang sangat erat di tim ini,” paparnya sebagaimana diloansir website resmi Bali United.

Berbeda dengan Wawan yang masih dipertahankan, Bali United sebaliknya melepas Syakir Sulaiman dan Hasim Kipuw.

Dia mengaku menjalani perjalanan karier yang luar biasa selama 2 tahun berkostum Bali United. "Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Bali United untuk 2 tahun yang sangat berharga buat saya," ujar Kipuw.

Sementara itu, Widodo mengatakan Syakir dilepas lantaran mantan gelandang Persiba Balikpapan dan Sriwijaya FC tersebut ingin memperoleh waktu bermain yang lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini