RUU Pertanahan Jadi Prioritas Tahun Depan

Bisnis.com,23 Nov 2017, 08:57 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada 2018 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI mengatakan pembahasan revisi RUU Pertanahan akan dilaksanakan pada Januari 2018. Bahkan jika prosesnya berjalan lancar maka bisa selesai dalam satu hingga dua kali sidang.

"Sudah komitmen RUU ini menjadi paling prioritas di Komisi II," ujarnya dalam keterangan resminya Rabu (22/11).

Pada rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pertanahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Penyerahan juga disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Pada DIM RUU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN memberikan sejumlah usulan baru, pendalaman dan perubahan.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usulan diberikan agar UU pertanahan menjadi piranti social engineeringyakni Undang-undang yang positif, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"RUU Pertanahan juga sebagai _Omnibus Law_, harus dapat menjembatani harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tanah," jelasnya.

Beberapa usulan baru yang diberikan antara lain penambahan hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah, hal ini seiring dengan berbagai keperluan maupun infrastruktur publik. Pembentukan Bank Tanah juga diusulkan untuk menjamin kedaulatan negara atas tanah, mengontrol harga tanah dan menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.

Sofyan mengatakan usulan lain yakni hak pengelolaan sebagai hak atas tanah diberikan kepada instansi pemerintah dan masyarakat hukum adat. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum Hak atas Tanah tanpa menganggu kelangsungan usaha atau dengan kata lain harus berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Meski demikian Sofyan memastikan usulan pada DIM RUU Pertanahan tidak mengubah filosofi, asas dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). UUPA tetap berlaku dan menjadi rujukan RUU Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini