Fakta Gaji Staf Ahok dan Dana TGUPP Rp28,5 miliar

Bisnis.com,23 Nov 2017, 07:32 WIB
Penulis: JIBI
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta./Instagram @basukibtp

Nael menjelaskan soal rekrutmen staf Gubernur Ahok kala itu. Untuk menjadi staf gubernur, dia meneruskan, ada seleksi berupa magang. Jika staf magang dianggap kompeten dan berkontribusi baik, dia diangkat menjadi staf gubernur.

Ahok juga memilih sendiri orang-orang yang dia anggap kompeten untuk membantu dia.

Nael juga membantah tudingan Anies Baswedan bahwa staf gubernur seperti dirinya dibayar dengan dana dari swasta. Ia mengatakan, gaji seluruh staf Gubernur Ahok diambil dari Dana Operasional Gubernur DKI Jakarta yang ditransfer via Bank DKI.  Mereka digaji sekitar Rp 20 juta per bulan.

"Kami digaji dari anggaran operasional gubernur yang berjumlah total sekitar Rp 2,2 miliar per bulan," tutur Nael.

Setiap bulannya, Nael menerangkan lebih lanjut, Ahok mengeluarkan sekitar Rp 700 juta dari dana operasionalnya untuk menggaji pegawai Balai Kota Jakarta, termasuk 15 anggota staf gubernur.

Sisa dana operasional tersebut dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, seperti kegiatan sosial dan pembangunan atau kebutuhan-kebutuhan mendadak lainnya. Maka, dia menilai tidak benar bahwa staf Ahok dibiayai swasta seperti yang disampaikan oleh Anies Baswedan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini