6 Ruas Tol Tak Penuhi Standar Minimum, Tarif Tak Dinaikkan

Bisnis.com,24 Nov 2017, 20:39 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol menyebut terdapat enam ruas yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga tak mengalami kenaikan tarif.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisa Kenaikan tarif ruas tol setiap 2 tahun sekali memang diatur dalam UU nomor 38/2004 tentang Jalan.

"Namun ada syarat yakni harus memenuhi SPM yang ditetapkan BPJT," ujarnya pada Jumat (24/11/2017).

Ada sembilan syarat SPM yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut di antaranya bahu jalan tak boleh ada lubang, tidak boleh ada endapan pada drainase, hingga lingkungan jalan tol harus bersih yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 16/PRT/M/2014.

“Ini sudah diamanatkan dalam regulasi. Ada sembilan indikator SPM yang harus dipenuhi oleh BUJT," kata Herry.

Saat ini terdapat enam ruas jalan tol dari 13 ruas tol yang tidak direkomendasikan untuk dinaikkan tarifnya lantaran belum memenuhi SPM.

"Kami beri waktu untuk memperbaiki, BUJT yang mengelola enam ruas jalan tol itu masih belum bisa memenuhi syarat tersebut," ucapnya.

Keenam enam ruas jalan tol tersebut adalah Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S (E1, E2, E3, W2S), Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini