Ini Cara Kemenhub Kurangi Angka Kecelakaan

Bisnis.com,24 Nov 2017, 14:07 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi kecelakaan/ANTARA FOTO/Dita AR

Bisnis.com, JAKARTA--Guna menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya, Kementerian Prehubungan tidak akan segan menindak kendaraan-kendaraan tidak laik jalan.

"Untuk menekan angka kecelakaan diperlukan penegakan hukum terhadap ketentuan keselamatan berlalu lintas," kata Solihin Purwantara,.

Kasubdit Penindakan Keselamatan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut mengatakan hal itu di Jakarta, dalam siaran pers pada Jumat (24/11/2017).

Selain penegakan hukum, lanjutnya terdapat 4 hal lain yang perlu dipenuhi demi penurunan fatalitas akibat kecelakaan, antara lain persyaratan teknis dan laik jalan, persyaratan keselamatan kendaraan bermotor.

Kemudian, persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor, dan penanganan korban kecelakaan.

"Dalam pengawasan keselamatan LLAJ, terdapat tiga lingkup utama, yaitu jalan, sarana dan prasarana, serta pengemudi kendaraan bermotor," jelas Solihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini