Pelaku Usaha Diminta Patuhi HET Beras

Bisnis.com,27 Nov 2017, 21:38 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha diminta agar mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi beras yang telah berlaku sejak September 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti meminta agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras baik di pasar rakyat, toko modern, serta tempat penjualan eceran lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak kali oleh pejabat penerbit,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11).

Seperti diketahui, beleid HET beras mulai berlaku sejak September 2017. Pemerintah mamatok batas atas harga beras medium dan premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.

Di sisi lain, Tjahya juga meminta kepada para pelaku distribusi bapok di daerah untuk mendaftarkan diri sebagai distributor dan melaporkan data pasokan serta penyaluran secara rutin. Ketentuan itu diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

“Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, ta pi juga subdistributor dan agen,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini