Ini syarat Bandara Ngurah Rai Bisa Dibuka

Bisnis.com,27 Nov 2017, 11:09 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Bandara Ngurah Rai, Bali

Bisnis.com, DENPASAR — Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI/AirNav Indonesia) merinci sejumlah ketentuan pembukaan kembali Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia Yohanes Harry Sirait mengatakan bandara Ngurah Rai bisa dibuka kembali jika abu vulkanik sudah tidak mengganggu penerbangan di langit Bali. Saat ini, Airnav Bali menguasai pemantauan penerbangan bandara Banyuwangi, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; dan Lombok Praya, Mataram.

“Selain status Gunung Agung, cuaca di sekitar juga akan kami evaluasi setiap dua jam. Kami selalu meng-update informasi dari badan terkait, BMKG,” katanya, Senin (27/11/2017).

Seperti diketahui, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup sementara waktu mulai Senin Pagi (27/17) pukul 07.15 WITA dikarenakan dampak dari abu vulkanik Gunung Agung. Airnav menerbitkan NOTAM nomor A4242/17 yang memberikan info kepada seluruh stakeholder penerbangan mengenai kondisi terkini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dijelaskan oleh Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Darjono bahwa NOTAM tersebut berisi mengenai waktu dan alasan penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Abu vulkanik Gunung Agung telah menutup ruang udara di atas Denpasar, sehingga dikarenakan alasan keselamatan, ruang udara tersebut tidak dapat digunakan sehingga operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar ditutup sementara.

“Pada NOTAM yang telah diterbitkan, penutupan berlangsung hingga pukul 07:00 WITA Selasa (28/11).”

Akibat penutupan sementara Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sebanyak 445 penerbangan yang terdampak, baik penerbangan menuju maupun dari Bali.

Penerbangan yang berangkat dari Bali dibatalkan atau ditunda, sedangkan penerbangan menuju Bali yang sudah berangkat sebelum 07.15 WITA akan dialihkan pendaratannya ke beberapa bandara sekitar Bali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini