Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Per 1 Desember 2017

Bisnis.com,27 Nov 2017, 22:16 WIB
Penulis: Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Taman Impian Jaya Ancol akan mulai membebaskan biaya masuk kawasan wisata pantai tersebut bagi warga Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 1 Desember 2017 bertepatan dengan dimulainya musim liburan sekolah.

Pemegang KJP memiliki kesempatan mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol sekali dalam sebulan dengan hanya menunjukkan kartu di loket masuk.

Program ini hanya berlaku bagi warga yang namanya tertera di atas kartu dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran kendaraan.

C. Paul Tehusijarana, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, mengatakan sesuai dengan peruntukannya bahwa KJP diberikan kepada kalangan masyarakat tidak mampu, maka diharapkan mereka yang datang menggunakan transportasi umum.

"Sehingga jika mereka datang menggunakan kendaraan maka khusus kendaraannya akan dikenakan tarif normal," ujarnya melalui siaran pers, Senin (27/11/2017).

Pihak Taman Impian Jaya Ancol juga menyediakan sejumlah sarana transportasi alternatif seperti bus wara-wiri dan kereta sato-sato yang dapat mempermudah akses pengunjung selama berada di dalam kawasan wisata.

"Dengan sejumlah fasilitas pendukung yang disediakan secara cuma-cuma kepada pengunjung diharapkan dapat menambah keceriaan dan kegembiraan penerima fasilitas KJP berwisata di Taman Impian Jaya Ancol," ujarnya.

Untuk informasi tambahan, kebijakan ini hanya berlaku sebagai pengganti biaya tiket masuk kawasan Ancol dan tidak berlaku untuk biaya tiket wahana.

Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat mewacanakan pembebasan biaya masuk kawasan Pantai Ancol Oktober silam.

Dia berencana memaksimalkan pendapatan perusahaan dengan mengoptimalkan tarif parkir. Namun pihak PT Taman Impian Jaya Ancol saat itu belum dapat menyanggupi permintaan Djarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini