Suap Pengesahan RAPBD: KPK Duga Jamak Terjadi, Bukan Hanya di Jambi

Bisnis.com,29 Nov 2017, 18:48 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi: Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penggunaan uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD jamak dilakukan berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga pemberian dan penerimaan suap semacam itu sudah kerap terjadi oleh pihak eksekutif dan legislatif tingkat daerah. Namun, sejauh ini KPK baru mendapatkan bukti aktivitas tersebut di Jambi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11/2017).

“Kami duga hal seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Di Jambi pun kami duga pemberian dilakukan bukan hanya saat jelang pengesahan RAPBD 2018 saja tapi juga tahun-tahun sebelumnya,” paparnya, Rabu (29/11/2017).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar praktik pemberian uang pelicin pengesahan RAPBD tidak dilakukan lagi karena pembahasan anggaran harus melewati proses yang benar tanpa korupsi demi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni:

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujar Basaria.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.

Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurut Basaria, telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini