Berkas Setya Novanto Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Bisnis.com,29 Nov 2017, 20:10 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas pemeriksaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto  selesai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan  berkas penyidikan Setya Novanto  selesai sehingga penyidik memberikan kesempatan pemeriksaan beberapa saksi meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ketua DPR tersebut.

“Karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan. Untuk itu, kami harus melakukan. Sudah ada beberapa saksi yang datang, nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan baru selesai. Saksi yang meringankan sudah 90%. Kalau selesai kami segera kirim berkas minggu depan kami usahakan,” katanya, Rabu (29/11/2017).

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan KPK tidak gentar menghadapi sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Kamis (29/11/2017).

Menurut KUHAP, jika berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan dan pelaksanaan sidang pokok perkara berlangsung sebelum putusan praperadilan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur dengan sendirinya.

Sebelumnya, KPK menjerat Setya Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini