Eni Peroleh Izin Eksplorasi Migas di Perairan Alaska

Bisnis.com,29 Nov 2017, 09:08 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA — Eni, perusahaan minyak dan gas bumi asal Italia, dapat mulai mengerjakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di lepas pantai Alaska pada bulan depan setelah pemerintah Trump pada hari Selasa (28/11) menyetujui izin kepada perusahaan tersebut selama satu dekade.

Badan Perlindungan Lingkungan AS mengizinkan Eni AS, anak perusahaan Eni di Amerika Serikat, untuk mengeksplorasi minyak di Laut Beaufort. Eni adalah perusahaan pertama yang diizinkan untuk mengeksplorasi minyak di lepas pantai Alaska sejak 2015.

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan administrasi Trump untuk memaksimalkan produksi bahan bakar fosil untuk keperluan rumah tangga dan ekspor.

Scott Angelle, Direktur Badan Perlindungan Lingkungan AS, mengatakan bahwa pengembangan sumber daya alam di perairan Arktik secara bertanggung jawab merupakan komponen penting untuk mencapai dominasi energi Amerika.

Ahli lingkungan mengatakan bahwa menjelajahi minyak di Arktik sangat berbahaya. "Kebijakan Trump mempertaruhkan tumpahan minyak dengan membiarkan pengeboran oleh perusahaan asing di perairan Alaska," kata Kristen Monsell, Direktur Hukum Pusat Keanekaragaman Hayati, sebuah lembaga nirlaba di AS.

Eni AS tidak memberikan komentar terkait dengan rencana pengeboran sumur migas di perairan Alaska.

Pada April 2017, Presiden Donald Trump menandatangani apa yang disebut Eksekutif Strategi Energi Luar Negeri Amerika untuk memperpanjang pengeboran lepas pantai ke daerah-daerah di Laut Arktik dan tempat-tempat lain yang telah dilarang untuk kegiatan eksplorasi migas.

Royal Dutch Shell Plc. berhenti dari pencarian eksplorasi migas di lepas pantai Alaska pada 2015 setelah sebuah kapal terbakar di sebagian besar perairan.

Di Indonesia, Eni melalui Eni Muara Bakau BV menggarap Lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau di perairan Selat Makassar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini