Merintangi Penyidikan, KPK Diminta Periksa Setya Novanto dan Pengacaranya

Bisnis.com,03 Des 2017, 09:50 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto/ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi perlu meningkatkan status pemeriksaan terkait laporan masyrakat dan perhimpunan advokat pendukung KPK terkait dugaan perintangan penyidikan korupsi KTP elektronik.

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan untuk meningkatkan status pemeriksaan itu, KPK perlu memanggil Frederich Yunadi dan Setya Novanto untuk didengar keterangannya sehingga bisa ditetapkan siapa saja pelaku yang diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP elektronik.

“Oleh karena pelanggaran terhadap Pasal 21 UU KPK tentang merintangi penyidikan diancam dengan pidana penjara 12 tahun sehingga dengan demikian terhadap tersangka dapat langsung ditahan karena memberikan dampak negatif dari peristiwa menggagalkan penyidikan,” ujarnya, Minggu (3/12/2017).

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Setya Novanto serta Frederich Yunadi dimaksudkan untuk memeriksa dan emmastikan siapa sesungguhnya aktir intelektual peristiwa merintangi penyidikan sebagaimana laporan masyarakat dan perhimpunan advokat pada 13 November 2017 yang dipicu dengan absennya Setya Novanto dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

“Kami meminta KPK segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap Setya Novanto, Frederich Yunadi, Sandy Kurniawan dan Damayanti untuk diperiksa guna menentukan siapa terangka yang merintangi penyidikan,” paparnya.

KPK, lanjutnya perlu memproses laporan ini agar publik bisa memahami kerja-kerja pemberantasan korupsi serta agar para pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut tidak melakukan upaya lain untuk merintangi penyidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini