Wapres JK : Jokowi Punya Hak Prerogatif Usulkan Marsekal Hadi Jadi Panglima TNI

Bisnis.com,04 Des 2017, 13:06 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dalam acara penamaan pesawat N219 di Base Ops, Lanud Halim, Jakarta, Jumat (10/11/2017). /Antara

Kabar24.com, MALANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai usulan KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menjadi calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JK mengatakan usulan pergantian tersebut muncul karena Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah memasuki masa pensiun.

"Ya itu hak prerogatif Presiden, untuk mengganti panglima pada waktunya," kata Wapres Jusuf Kalla usai memberi sambutan dalam Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis, Senin (4/12/2017).

Dia berpendapat pengusulan tersebut diambil karena syarat utama panglima adalah sudah berbintang empat. Saat ini, jumlah perwira bintang empat yang aktif di Indonesia tidak banyak.

Hari ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat usulan dari Presiden Jokowi perihal calon Panglima TNI kepada DPR. Adapun, surat tersebut hanya berisi satu nama yakniMarsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini