KPK Belum Limpahkan Berkas Setya Novanto

Bisnis.com,04 Des 2017, 20:15 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke pengadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hingga awal pekan ini para penyidik belum melakukan pelimpahan berkas Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Berkaitan dengan penanganan perkara untuk SN perlu disampaikan hari ini masih dalam proses penydikan jadi belum dilimpahkan. Di penyidikan prosesnya macam-macam termasuk pemberkasan,” ujarnya, Senin (4/12/2017).

Terkait beberapa saksi meringankan yang belum memenuhi panggilan penyidik, Priharsa mengatakan KPK tidak akan melakukan pemanggilan lainnya karena keterangan mereka tidak dicari oleh penyidik melainkan atas permintaan tersangka.

Sebelumnya, pekan lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan terhadap Setya Novanto sebenarnya diselesaikan, tetapi KPK masih memberikan kesempatan pemeriksaan terhadap beberapa saksi meringankan yang diajukan oleh tim pengacara Novanto.

Jika berbagai proses penyelesaikan pemberkasan telah selesai, Basaria memperkirakan pekan ini komisi tersebut bisa melimpahkan berkas Ketua DPR tersebut ke pengadilan.

Pada kesempatan itu, Priharsa juga menginformasikan KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto. Pasalnya, sesuai perintah hakim, penundaan sidang hanya dapat dilakukan untuk kurun waktu satu minggu. Sebelumnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu karena masih melakukan pengumpulan berkas.

“Karena perintah hakim, saya pastikan KPK melalui Biro Hukum akan datang pada sidang pekan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini