APBD DKI 2018: Kemendagri Soroti Anggaran TGUPP & Hibah Himpaudi

Bisnis.com,04 Des 2017, 15:15 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) bersama anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9). Rapat dengar pendapat tersebut membahas pembangunan Meikarta./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan pihaknya sudah menerima draf anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"[APBD DKI 2018] sudah diterima Kamis malam. Revisinya masih dalam proses," katanya, Senin (4/12/2017).

Soni menuturkan dasar Kemendagri merevisi APBD DKI menyangkut sinergitas antara dokumen perencanaan dan anggaran dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). "Kami akan melihat konsistensi program dengan RPJMD," jelasnya.

Bukan itu saja, Soni menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan isu-isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Beberapa di antaranya anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), hibah untuk Himpaudi, dan lainnya.

"Nanti akan dilihat item-item yang jadi sorotan publik. Misalnya Himpaudi. Masa iya himpunan dapat bantuan dari pada PAUD-nya," kata Soni.

Namun, karena berstatus sebagai pemimpin baru Anies Baswedan dan Sandiaga Uno belum mengesahkan RPJMD untuk periode 2018-2022. "Karena RPJMD belum diselesaikan, maka harus melihat visi misi Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," ungkapnya.

Seperti diketahui, Nilai APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp77,11 triliun. Adapun, pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp66 triliun.

Adapun, nilai sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp3,6 triliun. Untuk belanja daerah, nilainya menjadi Rp71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini